Gubernur Jabar Copot Kepala Samsat

Dana Sulistiyo

Gubernur Jabar Copot Kepala Samsat

Cerita.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (8/4/2026), menyusul viralnya keluhan masyarakat yang merasa dipersulit saat mengurus perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama, padahal kebijakan baru untuk kemudahan tersebut baru saja diberlakukan.

Insiden yang memicu respons cepat Gubernur Dedi Mulyadi bermula dari sebuah video yang tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, seorang warga berupaya memanfaatkan program baru yang memungkinkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik sebelumnya. Namun, di Samsat, ia justru dihadapkan pada kendala. Petugas Samsat disebut mempersulit dengan menyatakan bahwa STNK-nya akan "ditandai" dan mewajibkan warga tersebut untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya, bahkan diminta membuat surat pernyataan.

Gubernur Jabar Copot Kepala Samsat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ternyata nggak bisa guys. Walaupun bisa, cuman satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motornya," keluh pria dalam video tersebut, menggambarkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diterimanya.

COLLABMEDIANET

Menanggapi laporan yang cepat menyebar, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dengan penelusuran. "Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Dan selanjutnya informasi tersebut kami tindak lanjuti tadi malam. Dan hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," ujar Dedi melalui akun media sosialnya.

Gubernur Dedi menambahkan, investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap fakta penyebab mengapa program yang bertujuan mempermudah masyarakat ini belum berjalan efektif di lapangan. Program yang dimaksud adalah Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama, yang telah berlaku sejak 6 April 2026.

Surat edaran tersebut secara jelas menginstruksikan bahwa masyarakat Jawa Barat kini dapat menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan cukup dengan menunjukkan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama. "Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasinya, dan saya mengimbau kepada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat," tegas Dedi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan baru demi peningkatan kualitas layanan publik dan mendorong kesadaran wajib pajak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar