Cerita.co.id mengabarkan, sebuah bangunan garasi yang sempat viral karena berdiri kokoh di atas trotoar Jalan Ambon, Bandung, kini telah rata dengan tanah setelah dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Bandung. Insiden ini menjadi sorotan publik atas penyalahgunaan fasilitas umum.
Bangunan kontroversial tersebut berlokasi di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan. Keberadaannya pertama kali mencuat di media sosial, menampilkan sebuah garasi yang tak hanya menempati hak pejalan kaki, namun juga sempat memarkirkan sebuah mobil di dalamnya. Belakangan diketahui, garasi itu sebenarnya diperuntukkan menyimpan motor pengangkut sampah atau Triseda.
Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, Anne Rahadi, mengakui mobil yang terparkir di dalam garasi tersebut adalah miliknya. Namun, ia membantah keras bahwa bangunan itu didirikan untuk kepentingan pribadi. "Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil," tegas Anne, seperti dikutip Cerita.co.id dari laporan sebelumnya. Ia menjelaskan, garasi tersebut dibangun untuk melindungi motor pengangkut sampah dari pencurian suku cadang dan kerusakan akibat cuaca, setelah beberapa kali mengalami kehilangan.

Related Post
Adapun mobil pribadinya terpaksa dipindahkan ke garasi trotoar itu karena rumahnya yang berfungsi sebagai kafe kerap penuh oleh kendaraan, sehingga alasan keamanan menjadi prioritas. Anne menambahkan, pengalaman buruk kehilangan suku cadang motor sampah saat parkir sembarangan menjadi pemicu utama pembangunan garasi tersebut.
Namun, dalih tersebut tidak dapat diterima oleh pihak berwenang. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan garasi di atas trotoar adalah pelanggaran serius. "Ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya," ujar Krismarjadi. Ia menambahkan bahwa bangunan itu juga menutup saluran air, berpotensi menimbulkan banjir. Satpol PP sempat memberikan kesempatan kepada pihak RW untuk membongkar sendiri, namun karena permintaan waktu yang berlarut-larut, pembongkaran paksa akhirnya dilakukan menggunakan palu dan ditarik mobil seadanya hingga rata dengan tanah.
Krismarjadi menekankan, tidak ada alasan yang membenarkan pembangunan fasilitas pribadi di atas ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, trotoar adalah fasilitas umum yang secara khusus ditujukan untuk pejalan kaki, yang berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung. Pelanggaran penggunaan trotoar, termasuk untuk parkir, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, sesuai Pasal 274 Ayat 1 dan 2.
Pembongkaran ini menjadi pengingat tegas bagi masyarakat akan pentingnya menghormati fungsi fasilitas umum dan konsekuensi hukum atas penyalahgunaan ruang publik.








Tinggalkan komentar