Fenomena mobil listrik yang kian merajai jalanan global, termasuk di Indonesia, memicu berbagai pertanyaan. Di tengah gempuran insentif pemerintah dan harga yang kompetitif, Cerita.co.id mencatat bahwa kekhawatiran publik terhadap aspek keamanan, terutama potensi ledakan baterai saat kecelakaan, masih menjadi sorotan utama. Benarkah mobil listrik seaman yang diklaim?
Namun, pandangan bahwa mobil listrik rentan terhadap bahaya adalah mitos yang perlu diluruskan. Sejatinya, kendaraan listrik modern dirancang dengan standar keamanan yang setara, bahkan seringkali melampaui, mobil konvensional. Hasil uji tabrak independen kerap menunjukkan performa impresif mobil listrik, meraih rating tertinggi dalam perlindungan tabrakan frontal, samping, keselamatan penumpang anak, hingga mitigasi risiko bagi pejalan kaki.
Fokus utama kekhawatiran seringkali tertuju pada baterai. Padahal, produsen telah membekali setiap unit dengan Sistem Manajemen Baterai (BMS) canggih yang secara aktif memantau kinerja dan suhu, meminimalkan risiko panas berlebih atau kebakaran. Menurut Yannes Pasaribu, seorang pakar otomotif dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), keamanan mobil listrik justru berlapis, mulai dari unit baterai hingga sistem pengereman.

Related Post
Yannes menjelaskan lebih lanjut kepada Cerita.co.id bahwa "BMS, yang mematuhi standar ISO 6469-1 tentang keselamatan kelistrikan, terus memantau setiap sel baterai secara real-time. Kontaktor tegangan tinggi dirancang untuk segera memutus sirkuit saat terdeteksi anomali atau tabrakan, sesuai dengan ISO 6469-3 untuk perlindungan penumpang." Ia menambahkan, sistem pengereman memiliki redundansi hidrolik (UN R13-H) yang menjamin fungsi optimal bahkan saat pasokan daya listrik terhenti, sementara kemudi EPS dilengkapi cadangan sirkuit ganda (ISO 26262) demi fungsionalitas keselamatan tertinggi (ASIL-D).
Tak hanya itu, ketahanan baterai telah melalui serangkaian uji ekstrem dalam berbagai skenario terburuk, membuktikan kemampuannya untuk tetap aman. Yannes juga menekankan bahwa setiap kendaraan yang legal dipasarkan, baik itu bermesin pembakaran internal (ICE) maupun kendaraan listrik baterai (BEV), wajib melewati uji ketahanan elektromagnetik (EMC) ketat sesuai standar ISO 11452 dan CISPR 25. Uji ini mensimulasikan paparan medan yang jauh lebih kuat dari kondisi normal, memastikan bahwa gangguan elektromagnetik tidak akan memengaruhi sistem vital kendaraan.
Meskipun demikian, Yannes mengingatkan pentingnya adaptasi bagi pengemudi. "Mobil listrik bukanlah sekadar mobil bensin yang diganti baterainya," tegasnya. Ada perubahan fundamental dalam cara kerja dan respons kendaraan yang menuntut pemahaman serta penyesuaian perilaku berkendara. Dengan adaptasi yang tepat dan pemahaman akan teknologi di baliknya, mobil listrik terbukti bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga merupakan pilihan transportasi yang sangat aman di jalan raya modern.








Tinggalkan komentar