Cerita.co.id melaporkan, angin segar berhembus bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang sangat dinantikan, menawarkan penghapusan denda dan diskon tunggakan besar-besaran. Program istimewa ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2024.
Inisiatif ini bukan tanpa alasan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, menjelaskan bahwa program pemutihan ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. "Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," ujar Misni, seperti dikutip Antara.
Berbagai keringanan menarik ditawarkan dalam program ini. Wajib pajak akan menikmati pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen, artinya seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak dihapuskan total. Tak hanya itu, ada pula pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, khusus untuk tunggakan di luar tahun berjalan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga dibebaskan sepenuhnya, memberikan kemudahan bagi transaksi jual beli.

Related Post
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, di luar tahun berjalan, turut dihapuskan. Pemprov Kepri juga memberikan insentif tambahan berupa diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Sementara itu, pembayaran langsung di loket Samsat akan mendapatkan diskon 3 persen.
Misni menambahkan, ada diskon spesial 50 persen untuk pokok PKB tahun 2024 bagi warga yang melakukan mutasi masuk kendaraan berpelat luar provinsi ke Kepri. Ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang ingin memindahkan kendaraan mereka ke wilayah Kepulauan Riau dengan biaya lebih hemat.
Kepri bukanlah satu-satunya daerah yang menggelar program serupa. Pada periode Agustus ini, sejumlah provinsi lain juga turut menyelenggarakan pemutihan pajak, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, hingga Papua Barat. Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan program pemutihan pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan turut berkontribusi pada pembangunan daerah.








Tinggalkan komentar