CFD Jakarta Gempar Mobil Mewah

CFD Jakarta Gempar Mobil Mewah

Cerita.co.id – Pagi yang seharusnya damai untuk berolahraga di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jakarta mendadak gempar. Sejumlah mobil mewah, termasuk jenis Toyota Fortuner dan Toyota Alphard, terpantau nekat menerobos area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 23 Agustus 2026. Insiden ini langsung memicu sorotan publik dan disebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai indikasi pelanggaran serius.

Momen tak biasa ini terekam jelas dalam sebuah video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa unit kendaraan roda empat berukuran besar melaju santai di tengah keramaian warga yang sedang beraktivitas fisik. Cerita.co.id mengamati, setidaknya ada beberapa unit Toyota Fortuner dan Toyota Alphard yang terlihat. Salah satu Alphard teridentifikasi dengan nomor polisi B 2798 ZZR, sementara Fortuner lainnya bernomor polisi B 1655 ZZH. Pengunggah video menyebut kejadian ini berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB.

CFD Jakarta Gempar Mobil Mewah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Unggahan viral tersebut tak luput dari perhatian pejabat Pemprov DKI Jakarta. Prastowo Yustinus, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, segera memberikan respons. "Segera kami cek," tulis Prastowo dalam kolom komentar, menunjukkan keseriusan pihak berwenang menanggapi insiden tersebut. Dalam interaksi selanjutnya, Prastowo menegaskan bahwa masuknya kendaraan bermotor ke area CFD merupakan "indikasi pelanggaran."

COLLABMEDIANET

Menanggapi pertanyaan warganet mengenai bagaimana kendaraan bisa masuk meski sudah ada rambu dan pengaturan, Prastowo menjelaskan bahwa penyelenggaraan CFD telah dilengkapi dengan berbagai mekanisme pengamanan. "Hal seperti ini kejadian berapa kali selama penyelenggaraan CFD? Sangat jarang. Penutupan area, rambu, dan pengaturan juga dilakukan. Pelanggaran ini malah jadi kayak anomali lho," ujarnya, mengisyaratkan bahwa insiden ini adalah pengecualian yang tidak biasa. Ia menambahkan, "Sedang diperiksa Dishub dan Satpol," mengonfirmasi bahwa instansi terkait tengah mendalami kasus ini.

Insiden ini menjadi sorotan tajam mengingat aturan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) DKI Jakarta secara eksplisit melarang keras kendaraan bermotor melintasi ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi HBKB. Ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang hingga kini masih berlaku. Pasal 1 Pergub tersebut mendefinisikan HBKB sebagai periode di mana kendaraan bermotor dilarang melintasi kawasan tertentu. Pengecualian hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.

Pergub yang sama juga mengatur mekanisme pengamanan HBKB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas membuat rambu petunjuk arah dan pengalihan arus lalu lintas, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, serta menempatkan petugas di titik-titik krusial. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertanggung jawab atas penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban umum, serta penertiban terhadap setiap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan HBKB.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar