Informasi yang diperoleh Cerita.co.id menyebutkan bahwa raksasa otomotif China, BYD, mengalami kekalahan telak dalam sengketa merek dagang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan mereka terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan merek "Denza" ditolak hakim. Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang diketuai Hakim Betsji Siske Manoe, secara tegas menolak seluruh tuntutan BYD.
Dua alasan utama menjadi kunci kekalahan BYD. Pertama, Indonesia menganut sistem "first to file", di mana siapa yang mendaftarkan merek lebih dulu, dialah yang berhak, selama tidak ada bukti sebaliknya. PT Worcas Nusantara Abadi berhasil memanfaatkan sistem ini. Kedua, terungkap fakta bahwa kepemilikan merek Denza telah berpindah tangan ke PT Raden Reza Adi sebelum BYD mengajukan gugatan, sehingga hakim menilai BYD melakukan kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat (error in persona).

BYD mengajukan gugatan pada 3 Januari 2025. Menanggapi kekalahan ini, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, menyatakan bahwa BYD menghormati keputusan pengadilan. Namun, ia menekankan bahwa peralihan kepemilikan merek Denza membuat kasus ini belum sepenuhnya selesai dan BYD akan meninjaunya kembali secara internal. Luther juga menjelaskan bahwa BYD telah mempersiapkan hak paten dan hak kekayaan intelektual internasional, namun menyadari perbedaan regulasi merek di setiap negara dan potensi konflik yang mungkin timbul, terutama bagi perusahaan yang relatif baru masuk pasar global seperti BYD. Ia menegaskan bahwa BYD tetap tunduk pada proses hukum di Indonesia dan akan terus memperjuangkan hak kekayaan intelektualnya.

Related Post
Leave a Comment