BYD Dikejar Janji

BYD Dikejar Janji

Cerita.co.id – Geliat pasar mobil listrik di Indonesia kian memanas, namun sorotan tajam kini mengarah pada komitmen produsen asal Tiongkok, khususnya BYD, terkait janji produksi lokal dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Desakan dari parlemen semakin menguat agar pemerintah serius menagih janji tersebut, mengingat insentif besar yang telah dikucurkan.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menegaskan bahwa fleksibilitas kebijakan TKDN merupakan ‘pedang bermata dua’. Di satu sisi, langkah ini berpotensi menarik investasi asing, namun di sisi lain, berisiko menghambat pertumbuhan industri komponen lokal yang sedang berupaya mandiri. "Kita harus bersama-sama mengawasi dan mendorong pemerintah untuk menagih janji produsen Kendaraan Listrik (EV) asal China, seperti BYD, agar memenuhi syarat 40 persen TKDN demi mendapatkan insentif yang telah diberikan," ujar Chusnunia, seperti dikutip dari Antara.

BYD Dikejar Janji
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi desakan tersebut, President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam fase ‘pemanasan’ atau kalibrasi akhir sebelum benar-benar menggeber produksi. "Mulai dari kuartal pertama tahun ini, kami sudah memulai serangkaian tes yang sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs, dan peralatan teknis," terang Zhao beberapa waktu lalu.

COLLABMEDIANET

Sebagai bukti kesiapan pabrik mereka di Subang, BYD telah mengantongi sejumlah sertifikasi penting, termasuk WMI (World Manufacturer Identifier) untuk NIK, Certificate of Standard, serta sertifikat IKD (Incompletely Knocked Down). "Artinya, dengan sertifikasi ini, kami sangat eligible untuk segera berproduksi," imbuh Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.

Penting untuk dicatat, mobil listrik yang telah menikmati insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM wajib diproduksi di dalam negeri. Tak hanya itu, kendaraan tersebut juga harus memenuhi syarat penggunaan TKDN minimal tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024, ada serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi produsen mobil listrik penerima insentif EV CBU. Salah satunya adalah menyertakan surat komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia.

Aturan mengenai TKDN mobil listrik sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55. Disebutkan bahwa TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen untuk periode 2022-2026. Angka ini kemudian akan meningkat menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan puncaknya 80 persen mulai tahun 2030 dan seterusnya.

Jika komitmen tersebut gagal dipenuhi, termasuk target produksi lokal hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang disepakati, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi. Pabrikan otomotif yang ‘utang produksinya’ tidak terlunasi pada batas waktu tersebut, maka bank garansi sejumlah Bea Masuk dan PPnBM yang sebelumnya ditangguhkan akan diklaim oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan investasi asing benar-benar berkontribusi pada pengembangan industri dalam negeri.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar