Cerita.co.id – Sebuah kesempatan emas menanti para pemburu motor bekas berkualitas dengan harga miring. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, akan melelang satu unit motor Honda BeAT tahun 2019. Menariknya, motor ini ditawarkan mulai dari Rp 7,2 juta lengkap dengan surat-surat serta bonus helm dan jaket Honda.
Motor matic berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi, Yoory Corneles. Untuk bisa mengikuti lelang ini, calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 3,5 juta. Penawaran awal yang ditetapkan adalah Rp 7,2 juta, sebuah angka yang cukup menggiurkan mengingat kelengkapan yang ditawarkan.
Tidak hanya sekadar unit motor, lelang ini juga menjamin kelengkapan dokumen penting seperti BPKB dan STNK. Lebih dari itu, pembeli beruntung juga akan mendapatkan bonus satu unit helm Honda dan satu jaket Honda. Detail spesifik motor yang tertera di laman lelang.go.id menyebutkan nomor polisi B5597TDP, nomor rangka MH1JM2127KK577632, dan nomor mesin JM21E2556256.

Related Post
Meskipun kondisi detail motor tidak dijelaskan secara rinci, pantauan dari foto yang tersedia menunjukkan bahwa Honda BeAT ini masih tampak cukup terawat. Terkait status pajak, informasi dari Samsat Jakarta menunjukkan plat nomor motor ini berstatus ‘Nopol Sudah Dijual’. Namun, jika mengacu pada Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB), estimasi biaya pajak tahunan diperkirakan sekitar Rp 224 ribu.
Bagi Anda yang tertarik untuk melihat langsung unit motor ini, kesempatan inspeksi fisik akan dibuka pada Kamis, 5 Maret 2025, pukul 10.00-15.00 WIB. Lokasinya berada di Rubpasan KPK, Jalan Dewi Sartika no.68 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sementara itu, proses lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan penawaran yang sudah bisa dilakukan hingga batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server).
Penting untuk dicatat, uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang. Selain itu, biaya balik nama kendaraan juga akan dibebankan kepada pembeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









Tinggalkan komentar