Cerita.co.id, Jakarta – Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bagi kendaraan pribadi dengan plat hitam kini resmi berlaku. Meskipun pemerintah menetapkan batas maksimal 50 liter per hari, kabar baiknya, sebagian besar mobil populer di Indonesia memiliki kapasitas tangki yang justru jauh di bawah angka tersebut, sehingga pengemudi tak perlu khawatir kehabisan kuota harian.
Pemerintah melalui regulasi terbaru membatasi pembelian Pertalite hingga 50 liter setiap hari untuk kendaraan pribadi. Dengan harga BBM Pertalite yang saat ini berada di angka Rp 10.000 per liter, ini berarti pengemudi hanya dapat mengalokasikan dana maksimal Rp 500.000 untuk Pertalite dalam sehari. Implementasi kebijakan ini mensyaratkan penggunaan barcode MyPertamina yang diperoleh setelah pendaftaran dan verifikasi kendaraan.
Menariknya, data menunjukkan bahwa kapasitas tangki mobil-mobil yang sangat digemari di Tanah Air, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Xpander, berkisar antara 43 hingga 45 liter. Angka ini jelas berada di bawah batas harian yang ditetapkan pemerintah. Bahkan untuk segmen Low Cost Green Car (LCGC) yang juga banyak menggunakan Pertalite, seperti Daihatsu Sigra dan Toyota Calya, kapasitas tangki tercatat 36 liter. Sementara itu, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio Satya memiliki kapasitas tangki yang lebih kecil lagi, yakni 33 liter.

Related Post
Fakta ini mengindikasikan bahwa pengisian penuh tangki (full tank) sekalipun tidak akan melampaui kuota harian 50 liter yang telah ditetapkan. Dengan demikian, bagi mayoritas pemilik mobil pribadi, pembatasan ini tidak akan menjadi kendala dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar harian mereka.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers, menegaskan bahwa pengaturan pembelian ini akan menggunakan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan, namun tidak berlaku untuk kendaraan umum. Hal senada juga tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang beredar, di mana tidak ada pembatasan jenis kendaraan spesifik yang dapat mendaftar untuk BBM RON 90 ini.
Dengan demikian, bagi mayoritas pemilik mobil pribadi di Indonesia, kebijakan pembatasan 50 liter per hari ini praktis tidak akan menimbulkan kendala berarti dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar harian mereka. Kunci utamanya adalah memastikan kendaraan telah terdaftar dan memiliki barcode MyPertamina yang valid.









Tinggalkan komentar