Cerita.co.id – Para pemilik kendaraan listrik kini harus memperhatikan protokol khusus jika ingin menyeberang menggunakan moda transportasi laut. Hal ini menyusul adanya kekhawatiran terkait risiko kebakaran pada baterai kendaraan listrik yang memerlukan penanganan berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Jika tidak mengikuti aturan terbaru, ada kemungkinan kendaraan listrik akan menghadapi kendala saat proses pemuatan ke dalam kapal.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengungkapkan adanya tantangan besar bagi para pengusaha otomotif listrik saat ini. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat semacam pembatasan atau larangan pengangkutan kendaraan listrik di beberapa jalur pelayaran. Hal ini dipicu oleh kekhawatiran operator kapal terhadap risiko kebakaran yang sulit dipadamkan secara cepat.
"Saat ini, para pengusaha yang ingin mengirimkan sepeda motor listrik, truk listrik, hingga mobil penumpang listrik seringkali menghadapi kendala di kapal laut. Kami sudah menyurati pihak terkait, namun memang diperlukan solusi konkret agar ekosistem kendaraan listrik ini tetap berjalan lancar," ujar Moeldoko dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI baru-baru ini.

Related Post
Menanggapi situasi tersebut, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, menjelaskan bahwa operator kapal kini mulai menerapkan protokol keselamatan yang lebih ketat. Salah satu aturan utama yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan listrik adalah kewajiban untuk tiba di pelabuhan lebih awal dari jadwal biasanya.
"Kendaraan listrik yang akan menyeberang wajib menyiapkan diri lebih awal. Hal ini bertujuan agar petugas dapat menentukan posisi parkir kendaraan berdasarkan kondisi stabilitas kapal dan kebutuhan keselamatan," jelas Khoiri.
Selain harus datang lebih awal, pemilik mobil listrik juga diminta untuk tidak mengisi daya baterai hingga penuh. Disarankan agar kapasitas baterai dikurangi dari level maksimal guna meminimalisir risiko jika terjadi kegagalan teknis.
Dari sisi teknis pemuatan, operator kapal akan menempatkan kendaraan listrik di area dengan sirkulasi udara yang sangat baik dan berada di bawah pengawasan ketat kru kapal. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi darurat. Mengingat teknologi pemadam api saat ini belum sepenuhnya mampu menangani kebakaran baterai lithium secara instan, kru kapal telah menyiapkan skenario darurat.
"Jika terjadi kondisi darurat yang tidak bisa dikendalikan, posisi penempatan mobil listrik dirancang agar mudah untuk didorong ke laut guna menyelamatkan seluruh penumpang kapal," tambah Khoiri.
Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan melalui Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Andi Sutomo Panjaitan, menyatakan bahwa pengawasan terhadap pemuatan kendaraan listrik akan terus ditingkatkan. Ke depannya, pemerintah dan operator berencana untuk menyediakan kapal khusus yang didedikasikan hanya untuk mengangkut kendaraan listrik demi menjamin keamanan maksimal.









Tinggalkan komentar