Modifikasi Kendaraan Bakal Kena Tarif 20%?

Modifikasi Kendaraan Bakal Kena Tarif 20
#image_title

Cerita.co.id sebelumnya memberitakan maraknya tren modifikasi kendaraan di Indonesia. Kini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) turun tangan untuk menertibkan dan memberikan kepastian hukum terkait modifikasi tersebut. Pasalnya, semakin banyaknya kendaraan yang dimodifikasi perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas demi keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Collab Media Network banner content

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor menjadi payung hukum bagi para penggemar otomotif dan pelaku usaha di bidang modifikasi. Sosialisasi peraturan ini pun telah dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait.

Modifikasi Kendaraan Bakal Kena Tarif 20
Gambar Istimewa imgappsokezonecom

Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memastikan setiap kendaraan modifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan. Aznal menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini juga untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha modifikasi itu sendiri.

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho, menambahkan bahwa pelaku modifikasi harus memahami kriteria teknis sesuai PM 45 Tahun 2023. Ia menjelaskan pentingnya mengetahui riwayat kendaraan yang akan dimodifikasi untuk memberikan perlindungan hukum bagi bengkel kustom. Terdapat aspek teknis yang harus dipahami, termasuk penyampaian usulan formulir teknis melalui aplikasi yang telah disediakan. Dengan demikian, diharapkan proses modifikasi kendaraan dapat dilakukan secara tertib dan aman, sekaligus menghindari potensi sanksi yang bisa mencapai 20% dari nilai kendaraan. Kemenhub berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem modifikasi yang lebih sehat dan tertib di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar