UMP Jakarta Tembus 5 Juta

UMP Jakarta Tembus 5 Juta

Cerita.co.id – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026. Angka yang disepakati adalah Rp5.729.876, sebuah peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya. Pengumuman penting ini disampaikan langsung di Balai Kota Jakarta pada hari Rabu, 24 Desember 2025, setelah melalui serangkaian pembahasan dan perhitungan yang matang.

Kenaikan UMP kali ini tercatat sebesar 6,17 persen, atau setara dengan penambahan nominal Rp333.115 dari UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp5.396.761. Keputusan ini merupakan hasil dari proses perhitungan yang cermat dan berlandaskan pada regulasi yang berlaku, memberikan kepastian bagi ribuan pekerja di sektor formal maupun informal di wilayah DKI Jakarta yang selama ini menantikan kejelasan.

UMP Jakarta Tembus 5 Juta
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Dalam pernyataannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 ini sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran upah minimum yang adil dan berkelanjutan, memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

COLLABMEDIANET

"Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP tersebut diatur bahwa faktor alfa berada pada rentang 0,5 sampai dengan 0,9," jelas Pramono. Penjelasan ini menunjukkan transparansi dalam metodologi perhitungan, yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan ketenagakerjaan demi mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengamanatkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada hari ini. Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi kewajiban tersebut, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia kerja. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota, serta menjaga stabilitas hubungan industrial.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar