Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Hanya Menerima!

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Hanya Menerima!

Sumber Cerita.co.id memberitakan polemik tunjangan rumah bagi anggota DPR RI senilai Rp50 juta per bulan yang kini menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR semata-mata menerima kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Tidak ada negosiasi atau penentuan angka dari pihak DPR.

"Angka Rp50 juta itu sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peran DPR hanya menerima," tegas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/08/2025). Pernyataan ini disampaikan Misbakhun sebagai respons atas kritik publik terhadap besaran tunjangan tersebut.

Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Hanya Menerima!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menjelaskan bahwa perubahan skema tunjangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menghentikan penyediaan rumah dinas bagi anggota DPR periode 2024-2029. Ke-575 anggota DPR kini menerima tunjangan sebagai pengganti rumah dinas yang telah dikembalikan kepada Sekretariat Negara.

COLLABMEDIANET

"Karena tidak lagi mendapatkan rumah dinas, maka Kementerian Keuangan yang menentukan besaran pengganti tunjangan per bulan," jelas Misbakhun. Ia menekankan bahwa DPR tidak memiliki wewenang untuk menentukan besaran angka tersebut, melainkan hanya menerima kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meredam kritik yang beredar di masyarakat terkait tunjangan rumah bagi para wakil rakyat. Namun, publik masih menunggu transparansi lebih lanjut mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar