Berita mengejutkan datang dari dunia asuransi kesehatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Cerita.co.id, Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda aturan co-payment atau kewajiban nasabah menanggung 10 persen dari total biaya berobat. Aturan ini, yang sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, sementara ditangguhkan hingga Peraturan OJK (POJK) baru disahkan. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan penundaan ini bertujuan untuk penyusunan POJK yang lebih matang dan komprehensif. "OJK menunda pelaksanaan SEOJK tersebut sampai POJK baru diberlakukan," tegas Misbakhun pada Selasa (1/7/2025). Dengan penundaan ini, aturan co-payment yang mewajibkan nasabah menanggung minimal 10 persen biaya rawat jalan (maksimal Rp300.000) dan rawat inap (maksimal Rp3.000.000) untuk sementara tidak berlaku. Aturan sebelumnya tetap berlaku hingga POJK baru terbit.

DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini, mendengarkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Baik Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, maupun Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan menerima dan mendukung keputusan penundaan tersebut.

Related Post
Meskipun Ogi menekankan pentingnya co-payment untuk keberlanjutan industri asuransi kesehatan mengingat rasio klaim yang sudah mendekati 100 persen, prioritas saat ini adalah memastikan regulasi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Proses penyusunan POJK diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih bijak dan melindungi kepentingan konsumen.
Leave a Comment