Cerita.co.id melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan tiga peraturan pelaksana baru yang siap merevolusi tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Kebijakan ini secara signifikan akan mengakomodasi peran sentral PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dalam mengawasi dan mengelola alur perdagangan internasional, menandai era baru transparansi dan efisiensi.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur ekspor batubara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, serta Permendag Nomor 17 Tahun 2026 yang fokus pada paduan besi atau ferro alloy. Melalui aturan ini, setiap perusahaan eksportir diwajibkan untuk melaporkan rencana ekspornya selama masa transisi operasional PT DSI melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Sistem Intrade guna memperoleh persetujuan ekspor.
Proses persetujuan ekspor tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendag Nomor 16 Tahun 2026, akan diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE. Persetujuan ini akan dilengkapi dengan kode quick response (QR) dan terintegrasi dengan SINSW, berdasarkan Hak Ekspor yang telah tersedia secara elektronik. Langkah ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mempercepat dan menyederhanakan prosedur birokrasi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas.

Related Post
PT Danantara Sumber Daya Indonesia sendiri telah memulai operasionalnya sejak 1 Juni 2026. Pada fase awal hingga akhir tahun 2026, PT DSI berfungsi sebagai verifikator. Tugas utamanya adalah memeriksa kesesuaian dokumen ekspor, terutama dalam hal harga jual, dengan standar harga global. Ini merupakan upaya krusial untuk memitigasi potensi under-invoicing yang selama ini kerap terjadi dan merugikan penerimaan negara.
Memasuki awal Januari 2027, peran PT DSI akan beralih menjadi eksportir aktif. Pada tahap ini, perusahaan-perusahaan produsen komoditas strategis seperti batubara, Crude Palm Oil (CPO), hingga ferro alloy akan menjual produk mereka langsung kepada PT DSI. Selanjutnya, PT DSI yang akan bertanggung jawab penuh untuk memasarkan komoditas tersebut ke pasar global, menciptakan sistem perdagangan yang lebih terpusat dan diharapkan mampu memberikan nilai tambah maksimal bagi Indonesia.









Tinggalkan komentar