Ribuan Rekening Terancam Diblokir OJK

Ribuan Rekening Terancam Diblokir OJK

Cerita.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi fenomena judi online yang kian meresahkan masyarakat. Sebagai bagian dari strategi pemberantasan aktivitas ilegal tersebut, lembaga pengawas keuangan ini telah menginstruksikan sektor perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening nasabah yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik perjudian daring.

Hingga periode September 2026, tercatat sebanyak 38.796 rekening telah masuk dalam daftar pengawasan ketat dan diminta untuk diblokir. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dibandingkan data sebelumnya yang berada di angka 38.370 rekening berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Lonjakan jumlah rekening ini menandakan bahwa aktivitas judi online masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak stabilitas sosial serta ekonomi masyarakat Indonesia.

Ribuan Rekening Terancam Diblokir OJK
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pemblokiran biasa. OJK mewajibkan pihak perbankan untuk melakukan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa aliran dana yang digunakan untuk aktivitas ilegal dapat diputus secara total.

COLLABMEDIANET

"Terkait pemberantasan perjudian online yang memiliki dampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam sebuah konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Lebih jauh lagi, OJK tidak hanya berhenti pada daftar rekening yang telah dilaporkan. OJK memberikan instruksi kepada seluruh bank untuk memperluas jangkauan penindakan. Caranya adalah dengan melakukan pemadanan data kependudukan. Jika ditemukan individu yang terindikasi terlibat judi online, maka seluruh rekening lain yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tersebut akan turut diawasi, diperiksa secara mendalam, hingga dilakukan penutupan rekening secara permanen.

Strategi ini bertujuan untuk menutup celah bagi para pelaku judi online yang mencoba menggunakan berbagai akun berbeda untuk menyamarkan transaksi mereka. Dengan integrasi data NIK, perbankan diharapkan dapat mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih akurat dan menyeluruh.

Selain melakukan penegakan hukum melalui pemblokiran, OJK juga memperkuat fondasi industri perbankan melalui regulasi baru. Salah satunya adalah penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi ini mewajibkan bank untuk menyusun rencana bisnis berbasis risiko yang lebih matang dan selaras dengan strategi jangka panjang perusahaan.

Langkah komprehensif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas. Dengan pengawasan yang semakin ketat, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional dari ancaman kejahatan siber dan perjudian daring.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar