Cerita.co.id mendapatkan informasi eksklusif mengenai rencana besar pemerintah dalam merevisi Undang-Undang tentang pangan. Perubahan fundamental ini diproyeksikan akan membawa transformasi signifikan pada tata kelola pangan nasional, dengan dua entitas kunci, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog, berada di garis depan restrukturisasi.
Salah satu poin krusial dalam draf revisi tersebut adalah peleburan Bapanas ke dalam Bulog. Lebih jauh lagi, status Bulog yang saat ini berbentuk Perusahaan Umum (Perum) akan dirombak total. Menurut pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), Khudori, Bulog akan bertransformasi menjadi lembaga baru yang setara dengan institusi negara independen, mirip Bank Indonesia atau BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (17/2/2026).
Khudori menilai, perubahan struktur ini akan memiliki implikasi besar terhadap sistem pangan nasional. Jika sebelumnya fungsi regulator diemban oleh Bapanas dan fungsi operator dijalankan oleh Bulog serta BUMN pangan lainnya, skema baru ini akan menyatukan kedua peran tersebut di bawah payung Bulog. Ini berarti Bulog tidak hanya akan menjadi pelaksana, tetapi juga pembuat kebijakan strategis dalam urusan pangan.

Related Post
Dalam Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025, para penyusun telah mengkaji empat opsi kelembagaan. Opsi-opsi tersebut mencakup mempertahankan struktur yang ada, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, atau mentransformasi Bulog secara menyeluruh. Dari berbagai pertimbangan, opsi ketiga, yaitu penggabungan Bapanas dengan Bulog, direkomendasikan sebagai langkah terbaik untuk masa depan ketahanan pangan Indonesia.









Tinggalkan komentar