Rekening Tidur Jadi Sarang Kejahatan

Rekening Tidur Jadi Sarang Kejahatan

Cerita.co.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sekitar 140 ribu rekening dormant. Langkah ini diambil setelah analisis mendalam selama lima tahun terakhir mengungkap bahwa rekening-rekening yang lama tak aktif ini kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Temuan PPATK menunjukkan, rekening-rekening tersebut menjadi sasaran empuk tindak pidana, termasuk penampungan dana hasil korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya. Modus operandi yang teridentifikasi meliputi jual beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee sebagai pemilik rekening fiktif.

Rekening Tidur Jadi Sarang Kejahatan
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa dana dalam rekening dormant seringkali diambil secara ilegal, baik oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal. Bahkan, banyak pemilik rekening yang tidak menyadari bahwa rekening mereka telah disalahgunakan. Ironisnya, rekening-rekening ini tetap dibebani biaya administrasi, yang pada akhirnya menggerus saldo hingga habis dan ditutup oleh bank.

COLLABMEDIANET

PPATK mencatat, terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Mirisnya, rekening-rekening ini tidak pernah diperbarui data nasabahnya. Kondisi ini menciptakan celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Sebagai upaya perlindungan rekening nasabah, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini bertujuan untuk mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak nasabah terlindungi dari penyalahgunaan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening setelah memastikan keberadaan dan kepemilikan rekening yang sah. Pengkinian data nasabah harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh di sektor perbankan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar