Cerita.co.id melaporkan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan operasional 717 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Wilayah III Indonesia Timur. Keputusan ini diambil karena ratusan fasilitas tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat mutlak untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan. Penangguhan ini, yang diumumkan pada Kamis, 12 Maret 2026, menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah memastikan standar gizi masyarakat terpenuhi secara higienis.
Dapur-dapur SPPG yang terkena penangguhan ini tersebar di berbagai provinsi, meliputi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga beberapa area di Papua. Langkah BGN ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari komitmen untuk menjaga standar kesehatan dan kebersihan dalam penyediaan makanan bagi jutaan penerima manfaat di seluruh wilayah tersebut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa dari total 4.219 SPPG yang terdata di wilayahnya, hanya 2.138 dapur yang telah berhasil mengantongi SLHS. Sementara itu, 1.364 dapur lainnya masih dalam proses pengurusan sertifikasi vital tersebut. Angka 717 dapur yang kini ditangguhkan merupakan fasilitas yang sama sekali belum menunjukkan inisiatif untuk mendaftarkan diri, sehingga memicu respons tegas dari otoritas gizi nasional.

Related Post
"SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan," tegas Rudi dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa SLHS berfungsi sebagai instrumen krusial dalam menjaga mutu makanan yang didistribusikan. Sertifikasi ini menjamin bahwa setiap dapur telah melewati pemeriksaan ketat oleh otoritas kesehatan setempat, sehingga layak secara sanitasi untuk beroperasi.
Dengan demikian, penangguhan ini diharapkan dapat mendorong seluruh SPPG untuk segera memenuhi persyaratan demi menjamin keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat di seluruh Indonesia Timur.








Tinggalkan komentar