Sumber Cerita.co.id melaporkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batasan waktu mengemudi bagi sopir truk hanya 8 jam sehari. Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan kesehatan para pengemudi di jalan raya. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub secara tegas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.
Melalui unggahan di media sosial, Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pengemudi truk wajib beristirahat minimal 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam tanpa henti. Meskipun terdapat pengecualian hingga 12 jam kerja per hari termasuk satu jam istirahat, Ditjen Hubdat menegaskan hal ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan bukan praktik umum. Prioritas utama tetap keselamatan dan kesehatan pengemudi, bukan kecepatan pengiriman barang. "Pulang selamat lebih penting daripada sampai cepat," demikian pesan yang disampaikan Ditjen Hubdat.

Aturan ini pun memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan perbedaan istilah "sopir" dan "pengemudi," serta memperdebatkan alasan di balik batasan 8 jam kerja, bukan 6 atau 10 jam. Pertanyaan mengenai analogi beban kerja pengemudi truk dengan pekerja di sektor lain pun mengemuka. Diskusi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan edukasi publik terkait regulasi keselamatan berkendara. Kemenhub diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait batasan waktu mengemudi ini dan menjawab pertanyaan publik secara komprehensif. Tujuannya agar aturan ini dipahami dan dipatuhi demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Related Post









Tinggalkan komentar