Cerita.co.id melaporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan kebijakan revolusioner yang akan sangat mempermudah masuknya barang-barang bantuan dari luar negeri. Regulasi terbaru ini secara signifikan memperluas dan menyederhanakan proses pembebasan bea masuk serta cukai untuk impor barang kiriman berupa hadiah atau hibah. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan mulia, mulai dari keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, hingga penanggulangan bencana alam yang sering melanda negeri.
Ketentuan penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025, yang secara resmi mencabut aturan-aturan sebelumnya, yaitu PMK 70/2012 dan PMK 69/2012. PMK 99/2025 ini dijadwalkan mulai berlaku efektif 60 hari setelah diterbitkan pada 29 Desember 2025. Menurut Cerita.co.id, penetapan aturan baru ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama, antara lain untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis importasi, memberikan kepastian hukum bagi penerima fasilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai.
Fasilitas pembebasan ini tidak main-main, mencakup berbagai jenis bea masuk, mulai dari bea masuk reguler hingga bea masuk tambahan seperti anti-dumping, imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), bahkan bea masuk pembalasan. Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, pembebasan ini secara khusus diberikan kepada badan atau lembaga nirlaba yang aktif di bidang-bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Namun, untuk situasi darurat bencana, cakupan penerima fasilitas diperluas, meliputi pemerintah pusat/daerah serta lembaga internasional atau asing non-pemerintah yang terlibat dalam penanganan bencana.

Related Post
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, lembaga pemohon diwajibkan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat. Prosedur pengajuan memerlukan kelengkapan dokumen seperti rekomendasi pembebasan, salinan gift certificate atau MoU dari pemberi hibah, serta dokumen pendirian lembaga nirlaba. Pemohon juga harus menyertakan identitas lengkap (termasuk NPWP untuk badan), rincian detail barang (jumlah, jenis, harga), pelabuhan pemasukan, dan detail teknis khusus jika barang tersebut berupa kendaraan bermotor. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pihak Bea Cukai akan melakukan penelitian substansi. Proses penelitian ini dijanjikan akan selesai dalam waktu paling lama 5 hari kerja, memastikan respons yang cepat terhadap permohonan bantuan kemanusiaan dan sosial.








Tinggalkan komentar