Pulang Haji Bawa Emas? Bebas Pajak!

Pulang Haji Bawa Emas? Bebas Pajak!

Informasi penting bagi para jamaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci. Cerita.co.id mengabarkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kabar gembira. Barang pribadi jamaah haji, termasuk emas yang dibawa pulang, mendapatkan pembebasan bea masuk. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 6 Juni 2025.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, dalam Media Briefing DJBC. Chairul menegaskan bahwa selama barang tersebut merupakan barang pribadi jamaah haji, maka pembebasan bea masuk akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK tersebut. Ia menambahkan, pembebasan bea masuk berlaku penuh untuk barang pribadi, sementara untuk barang dengan nilai di atas USD 2.500 akan ada ketentuan khusus.

Pulang Haji Bawa Emas? Bebas Pajak!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Namun, perlu diingat, pembebasan bea masuk ini hanya berlaku untuk barang pribadi. Jika barang bawaan jamaah haji bukan termasuk kategori barang pribadi, misalnya untuk tujuan niaga atau dalam jumlah yang tidak wajar, maka akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Jadi, pastikan barang bawaan Anda sesuai ketentuan agar terhindar dari biaya tambahan. DJBC menghimbau para jamaah haji untuk memahami peraturan ini dengan baik sebelum membawa pulang barang dari Tanah Suci. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi para jamaah haji dalam membawa pulang oleh-oleh dari ibadah suci mereka.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment