Cerita.co.id melaporkan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menunjukkan ketegasannya dalam mengawal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Subang, bernomor 34.412.15, baru-baru ini dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran Biosolar. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Investigasi mendalam yang dilakukan pada 21 Agustus 2026 oleh Pertamina Patra Niaga JBB mengungkap adanya praktik pengisian Biosolar Jenis BBM Tertentu (JBT) yang tidak sesuai prosedur. Pelanggaran tersebut terjadi pada 13 Agustus 2026, di mana tercatat tiga kali pengisian Biosolar secara berulang dalam rentang waktu hanya enam menit, yaitu pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB. Modus operandi yang terdeteksi adalah penggunaan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang sebenarnya digunakan saat transaksi. Total volume Biosolar yang disalurkan melalui rangkaian transaksi mencurigakan ini mencapai 220,31 liter.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga tanpa ragu menjatuhkan sanksi tegas. Pengelola SPBU 34.412.15 menerima Surat Peringatan yang berlaku selama 90 hari. Lebih dari itu, pasokan produk Biosolar untuk SPBU tersebut dihentikan total selama 30 hari penuh, mulai berlaku efektif sejak 22 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen Pertamina dalam menegakkan kepatuhan dan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

Related Post
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran. "Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ujar Reno dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026). Ia menambahkan, sejak awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerja Regional JBB telah mendapatkan pembinaan intensif terkait tata kelola dan kepatuhan dalam menyalurkan BBM subsidi.








Tinggalkan komentar