JAKARTA – Cerita.co.id melaporkan pada Sabtu, 14 Maret 2026, bahwa keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi seringkali menjadi kekhawatiran bagi wajib pajak. Namun, jangan panik. Meskipun telat, kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi, dan ada cara mudah untuk mengatasi denda serta melaporkannya kembali.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 7 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak diwajibkan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan, terlepas dari keterlambatan. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi denda sebesar Rp100.000 akan dikenakan. Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa denda ini bertujuan mendorong kepatuhan, bukan untuk memberatkan.
Proses pembayaran denda dimulai setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat wajib pajak yang terdaftar. STP ini akan merinci jumlah denda dan potensi bunga yang harus dibayarkan. Cerita.co.id menyarankan, jika STP tidak kunjung diterima, segera proaktif menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat tempat Anda terdaftar. Langkah ini krusial untuk mencegah akumulasi denda dan bunga yang bisa membengkak di kemudian hari.

Related Post
Setelah denda terbayar atau untuk segera melaporkan, wajib pajak dapat memanfaatkan platform Coretax DJP. Berikut langkah-langkah mudahnya:
- Akses Coretax DJP, lalu pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik ‘Buat Konsep SPT’.
- Pilih opsi ‘PPh Orang Pribadi’, kemudian lanjutkan.
- Tentukan ‘SPT Tahunan’, masukkan periode serta tahun pajak yang relevan (misalnya Januari–Desember 2025), lalu klik ‘Lanjut’.
- Pilih model SPT: ‘Normal’ untuk pelaporan pertama atau ‘Pembetulan’ jika ada koreksi dari SPT yang sudah terkirim.
- Klik ‘Buat Konsep SPT’.
- Gunakan ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Terakhir, klik tombol ‘Posting’. Sistem akan secara otomatis mengisi data-data penting pada formulir induk dan lampiran SPT Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun terlambat, menghindari masalah pajak yang lebih rumit di masa depan.







Tinggalkan komentar