Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58 Triliun

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58 Triliun

Cerita.co.id – Sektor ekonomi digital di Indonesia menunjukkan taringnya bukan hanya dalam hal inovasi teknologi, tetapi juga dalam memberikan kontribusi nyata bagi kas negara. Hingga akhir September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa perolehan pajak dari ekosistem digital telah menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp58,75 triliun.

Angka yang sangat besar ini menjadi bukti bahwa transformasi digital yang terjadi di tanah air telah merambah ke berbagai lini kehidupan masyarakat, mulai dari belanja daring hingga investasi aset digital. Pencapaian ini mencakup berbagai instrumen ekonomi modern yang selama ini menjadi primadona baru di pasar global.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58 Triliun
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari pengawasan ketat dan perluasan cakupan pemungutan pajak di sektor-sektor strategis. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi digital yang masif harus dibarengi dengan kepatuhan pajak yang tinggi agar pembangunan nasional dapat terus didorong oleh sumber pendapatan yang sehat.

COLLABMEDIANET

"Kami di DJP berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Strategi kami adalah memperluas basis pemungutan serta melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Hal ini penting agar tercipta keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik mereka yang bergerak di ranah digital maupun pelaku usaha konvensional," ujar Bimo dalam keterangannya di Jakarta.

Jika dibedah lebih mendalam, kontribusi terbesar dalam angka Rp58,75 triliun tersebut datang dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sektor ini menyumbangkan PPN sebesar Rp45,21 triliun, yang menunjukkan betapa tingginya aktivitas belanja masyarakat melalui platform e-commerce dan layanan digital lainnya.

Selain PMSE, terdapat tiga pilar lain yang turut menyokong pendapatan negara. Pertama, melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP), negara berhasil mengumpulkan Rp5,96 triliun dari pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Kedua, sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang sebesar Rp5,40 triliun. Terakhir, meskipun skalanya lebih kecil dibanding sektor lain, transaksi aset kripto tetap memberikan kontribusi sebesar Rp2,18 triliun.

Upaya DJP dalam menjaring potensi pajak ini terus diperkuat dengan menambah jumlah pemungut pajak. Hingga akhir September 2026, tercatat sudah ada 280 pelaku usaha PMSE yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Menariknya, pada bulan September saja, DJP telah menambah tiga entitas baru ke dalam daftar pemungut, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, data Niantic International Ltd. juga telah diperbarui untuk memastikan akurasi pemungutan.

Langkah agresif pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap transaksi digital yang terjadi di Indonesia memberikan manfaat balik bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar