Cerita.co.id melaporkan, sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencatat bahwa hingga 31 Januari 2026, total penerimaan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital telah mencapai angka impresif Rp47,18 triliun. Angka ini menegaskan peran krusial transformasi digital dalam menopang keuangan negara.
Detail penerimaan menunjukkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencapai Rp36,69 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,93 triliun, sementara pajak dari sektor teknologi finansial (fintech), khususnya pinjaman peer-to-peer (P2P lending), berkontribusi sebesar Rp4,47 triliun. Tak ketinggalan, pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) turut menyumbang Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya yang dikutip Cerita.co.id, menekankan bahwa realisasi penerimaan ini adalah cerminan nyata dari semakin besarnya peran ekonomi digital. "Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya, menggarisbawahi strategi jangka panjang DJP.

Related Post
Hingga akhir Januari 2026, DJP telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE yang aktif. Meskipun terdapat satu pencabutan data pemungut, yakni Grammarly, dan satu perubahan data untuk BetterMe Limited, sebanyak 223 entitas PMSE telah berhasil melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Penerimaan dari PPN PMSE ini menunjukkan tren peningkatan signifikan setiap tahun, dengan setoran mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, melonjak menjadi Rp10,32 triliun pada 2025, dan telah mencapai Rp1,02 triliun di awal 2026.
Sementara itu, penerimaan dari pajak kripto juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil, terkumpul Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, terus meningkat hingga Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar di awal 2026. Pajak kripto ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar, menunjukkan diversifikasi sumber pendapatan dari aset digital yang semakin populer.








Tinggalkan komentar