Cerita.co.id melaporkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dengan serius fenomena jual beli rekening bank yang semakin marak di berbagai platform media sosial. Praktik ini bukan hanya dianggap tidak etis, melainkan dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang berpotensi besar melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, memberikan peringatan keras terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa setiap rekening yang terbukti diperjualbelikan akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk pemutusan akses terhadap seluruh fasilitas perbankan. "OJK terus mendesak bank untuk mengambil langkah tegas terhadap pemilik rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap layanan perbankan," ujar Dian dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK telah memperkuat pertahanan sektor keuangan melalui penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini secara eksplisit mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) serta melakukan pemrofilan yang mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner) dari rekening tersebut.

Related Post
Untuk mengantisipasi modus operandi yang semakin canggih, OJK juga meminta perbankan untuk secara signifikan meningkatkan parameter deteksi dini. Hal ini krusial untuk mengidentifikasi pola penggunaan rekening yang mencurigakan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan profil transaksi normal nasabah. Langkah ini diharapkan mampu membendung penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.








Tinggalkan komentar