Cerita.co.id melaporkan kabar gembira bagi jutaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Mulai Mei 2025, proses klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin mudah dan cepat, bahkan tanpa perlu repot datang ke kantor cabang. Batas pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah ditingkatkan secara signifikan menjadi Rp15 juta, naik dari sebelumnya Rp10 juta. Ini merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat kualitas layanan digitalnya.
Peserta kini dapat mencairkan dana JHT mereka hingga Rp15 juta hanya dengan bermodalkan ponsel pintar. Transformasi digital ini menghilangkan kebutuhan akan antrean panjang dan tumpukan berkas fisik yang seringkali menjadi kendala, termasuk potensi kemudahan dalam proses tanpa paklaring yang kerap menyulitkan. Cukup dengan beberapa sentuhan di layar ponsel, klaim JHT dapat langsung diproses dengan cepat dan praktis.

"Peserta tidak perlu datang dan antre ke kantor cabang jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui aplikasi JMO di manapun mereka berada agar lebih cepat dan mudah," demikian pernyataan dari Cerita.co.id mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peningkatan limit ini menegaskan upaya lembaga tersebut untuk memberikan pengalaman yang lebih efisien dan nyaman bagi para pekerja.

Related Post
JMO sendiri merupakan platform digital resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan. Selain untuk pengajuan klaim JHT, peserta dapat mengakses informasi program, melakukan pendaftaran, melaporkan pengaduan, hingga memeriksa saldo JHT mereka secara real-time. Manfaat JHT dapat dibayarkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau ketika mereka berhenti bekerja.
Penting untuk diketahui, pencairan JHT tidak selalu harus menunggu usia pensiun 59 tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, pencairan sebagian dana JHT dimungkinkan sebelum usia pensiun, tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudahan digitalisasi ini diharapkan semakin mempermudah akses peserta terhadap hak-hak mereka.







Tinggalkan komentar