Cerita.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) gencar mengedukasi masyarakat untuk mengubah pandangan keliru yang menyamakan investasi saham dengan perjudian. Investasi saham, ditegaskan BEI, adalah partisipasi aktif dalam roda ekonomi riil, bukan sekadar spekulasi tanpa dasar.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menjelaskan bahwa esensi perbedaan antara investasi dan judi terletak pada nilai intrinsik dan manfaat ekonomi yang dihasilkan. Pasar modal, kata Irwan, adalah wadah penting untuk menghimpun dana jangka panjang yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Perbedaan mendasar terletak pada niat, pendekatan, dan proses pengambilan keputusan investor, bukan semata-mata pada fluktuasi harga.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa pasar modal syariah di Indonesia memiliki landasan hukum Islam yang kuat melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa ini memastikan bahwa setiap instrumen investasi yang diperdagangkan terbebas dari unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga). Transaksi efek diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuan investasinya sesuai dengan prinsip syariah, serta dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan.

Related Post
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan bagi investor. Saham-saham yang masuk dalam DES telah melalui seleksi ketat, baik dari sisi kegiatan usaha maupun rasio keuangan, dan dipastikan tidak berasal dari sektor yang dilarang oleh agama, seperti industri minuman keras atau perjudian.
Irwan menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari mentalitas spekulan jangka pendek menjadi investor jangka panjang yang berorientasi pada nilai fundamental perusahaan. Keuntungan instan tanpa pemahaman yang mendalam tentang bisnis yang diinvestasikan, menurutnya, lebih mendekati praktik spekulasi yang dilarang.









Tinggalkan komentar