Sumber Cerita.co.id melaporkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini menerbitkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan ASN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang berlaku sejak 20 Mei 2025. PMK ini merevisi PMK Nomor 39 Tahun 2024, mengakibatkan perubahan signifikan pada biaya perjalanan dinas, baik domestik maupun internasional.
Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah biaya penginapan dalam negeri untuk pejabat setingkat Menteri, Wakil Menteri, dan eselon I. Aturan baru menetapkan biaya penginapan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Meskipun terdapat penurunan dari batas atas sebelumnya yang mencapai Rp9,7 juta (sebesar Rp400.000), angka tersebut tetap tergolong fantastis bagi sebagian besar masyarakat. Perubahan ini memicu pertanyaan publik mengenai efisiensi anggaran negara dalam perjalanan dinas para pejabat.

Tidak hanya biaya penginapan, aturan baru juga merevisi biaya transportasi dari dan ke terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Biaya tersebut kini ditetapkan sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per perjalanan, turun dari kisaran Rp104.000 hingga Rp574.000 pada peraturan sebelumnya. Meskipun terjadi penurunan, perubahan ini tetap menjadi sorotan mengingat selisih biaya yang masih cukup signifikan. Publik menantikan transparansi lebih lanjut terkait detail alokasi anggaran perjalanan dinas para pejabat negara, seiring dengan penerapan aturan baru ini. Implementasi dan pengawasan yang ketat menjadi kunci agar aturan ini benar-benar efektif dan efisien.

Related Post
Leave a Comment