Cerita.co.id melaporkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berada dalam tahap pembahasan intensif. Pernyataan ini muncul di tengah antisipasi para abdi negara yang menantikan pencairan tunjangan tersebut, yang secara tradisional dijadwalkan pada bulan Juni mendatang.
Dalam sebuah sesi diskusi singkat dengan awak media di kantin Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026), Purbaya memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut. "Masih dipelajari," ujarnya singkat, menanggapi pertanyaan seputar kepastian jadwal pencairan. Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengeluarkan keputusan final dan meminta semua pihak untuk bersabar menanti hasil kajian yang lebih komprehensif. "Nanti ditunggu," imbuhnya.

Sebagai informasi, landasan hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik menguraikan tata cara penyaluran bagi aparatur negara serta para pensiunan. Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada negara, sekaligus berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Related Post
Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup berbagai golongan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN tertentu yang memenuhi kriteria. Pendanaan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dengan komponen utama meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni. PP Nomor 9 Tahun 2026 ini menjadi panduan resmi untuk memastikan proses penyaluran dana berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kapasitas keuangan negara. Pembagian penerima manfaat, yang mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, dirancang untuk menjamin bantuan disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.








Tinggalkan komentar