Cerita.co.id, Jakarta – Harga emas Antam menunjukkan stabilitas yang menarik perhatian para investor pada hari Minggu (12/10/2025). Logam mulia ini bertahan di angka Rp2.299.000 per gram, sebuah fenomena yang memunculkan pertanyaan apakah ini saat yang tepat untuk berinvestasi atau justru menunggu pergerakan harga selanjutnya.
Stagnasi harga ini sejalan dengan harga buyback, yang tetap berada di Rp2.147.000. Kondisi ini memberikan gambaran yang jelas bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali aset mereka. Harga ini berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta, yang menjadi acuan bagi transaksi emas Antam secara nasional. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa beberapa varian emas tertentu saat ini belum tersedia di laman resmi Antam.

Kebijakan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga memberikan dampak signifikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PPN tidak dipungut, sehingga nilai PPN tidak termasuk dalam perhitungan total harga emas. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pembeli, karena mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan.

Related Post
Namun, ada aspek lain yang perlu diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023, pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PT ANTAM Tbk sebagai penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi yang sah.
Stabilitas harga emas Antam ini bisa jadi merupakan kesempatan emas bagi investor yang mencari aset yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, penting untuk selalu mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kebijakan pajak dan ketersediaan produk sebelum membuat keputusan investasi. Para ahli menyarankan untuk terus memantau perkembangan pasar dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil langkah strategis.
Tinggalkan komentar