Cerita.co.id melaporkan, dinamika perdagangan internasional kembali memanas setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara mengejutkan membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang pernah digagas oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini sontak menarik perhatian berbagai negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia. Menanggapi perkembangan signifikan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyatakan sikap kehati-hatian, menegaskan bahwa perjanjian dagang bilateral antara RI dan AS belum berlaku secara final.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia tetap dalam posisi siaga namun tenang dalam menyikapi gejolak politik dan hukum terbaru di Negeri Paman Sam. Fokus utama adalah pada kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, sebuah dokumen strategis yang meskipun telah ditandatangani di Washington D.C., belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Haryo menjelaskan, meskipun penandatanganan telah dilakukan, perjanjian tersebut belum otomatis berlaku. Indonesia masih terus memantau setiap perkembangan yang terjadi di AS sebelum memutuskan langkah-langkah hukum berikutnya. "Pada prinsipnya, Indonesia akan terus mengamati kondisi terkini yang berkembang terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS," tegas Haryo dalam keterangannya pada Sabtu (21/2/2026).

Related Post
Lebih lanjut, Haryo memaparkan bahwa sebuah perjanjian internasional sebesar ART memerlukan serangkaian proses legal yang kompleks di masing-masing negara. Di Indonesia, dokumen ini harus melalui tahap ratifikasi yang panjang. Sementara itu, di pihak Amerika Serikat, dinamika internal pasca-pertemuan bilateral juga menjadi faktor krusial yang menentukan keberlanjutan perjanjian.
"Kelanjutan ART sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, di Indonesia sendiri masih memerlukan proses ratifikasi, dan perjanjian ini belum serta-merta berlaku. Begitu pula di Amerika Serikat, mereka juga memerlukan proses serupa di negaranya, terutama dengan adanya perkembangan terbaru ini," pungkas Haryo, menekankan bahwa status perjanjian tersebut masih dalam tahap pengamatan dan belum final.









Tinggalkan komentar