Dana Proyek Aman, Akhir Tahun Tenang

Dana Sulistiyo

Dana Proyek Aman, Akhir Tahun Tenang

Cerita.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan baru saja merilis angin segar bagi kelanjutan proyek-proyek pemerintah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 hadir sebagai solusi untuk mencegah proyek mangkrak akibat keterbatasan waktu di penghujung tahun anggaran. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023, dengan fokus utama pada pengelolaan dana proyek yang belum rampung hingga 31 Desember.

Inti dari PMK 84/2025 adalah pemanfaatan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), wadah khusus untuk menyimpan dana proyek yang penyelesaiannya melampaui batas waktu anggaran. Terdapat dua jenis RPATA yang diatur, yaitu RPATA reguler dan RPATA Badan Layanan Umum (BLU). Direktur Jenderal Perbendaharaan, sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, memegang kendali atas pengelolaan RPATA ini, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Direktur PKN.

Dana Proyek Aman, Akhir Tahun Tenang
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Mekanisme penempatan dana ke RPATA melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK bertanggung jawab menghitung nilai pekerjaan yang tersisa, menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) penampungan, dan memastikan SPP bernilai nihil dengan kombinasi akun belanja (kode 5xxxx) dan akun penerimaan non-anggaran (kode 81xxx).

COLLABMEDIANET

Jika proyek berhasil diselesaikan 100% setelah tanggal 31 Desember, pembayaran dapat diproses melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) diterbitkan. Pembayaran dilakukan melalui akun pengeluaran non-anggaran (82xxx) dan akun potongan pajak (41xxx) sebelum dana dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Namun, jika proyek tak kunjung selesai, sisa dana wajib dinihilkan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan SP2D Penihilan untuk mengembalikan dana ke kas negara. Dengan aturan ini, diharapkan proyek-proyek strategis pemerintah dapat terus berjalan tanpa terhambat masalah pendanaan di akhir tahun.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar