Cerita.co.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai keabsahan data simpanan Pemerintah Daerah (Pemda) di berbagai bank, menyusul adanya perbedaan data yang dilaporkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bank sentral menegaskan bahwa data yang mereka publikasikan adalah hasil kompilasi dan verifikasi ketat dari laporan seluruh bank di Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Bank-bank di seluruh Indonesia wajib melaporkan data posisi simpanan perbankan setiap bulannya kepada BI. Data ini mencakup posisi akhir bulan dari masing-masing bank pelapor.

"Sehubungan dengan pemberitaan data simpanan Pemda di perbankan, dapat kami sampaikan bahwa Bank Indonesia memperoleh data posisi simpanan perbankan dari laporan bulanan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank," ujar Ramdan, Rabu (22/10/2025).

Related Post
Setelah menerima laporan dari bank, BI melakukan serangkaian proses verifikasi dan pengecekan kelengkapan data. Proses ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas data yang akan dipublikasikan. Data posisi simpanan perbankan yang telah diverifikasi kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia yang dapat diakses melalui situs resmi BI.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai adanya selisih sekitar Rp18 triliun antara data simpanan Pemda yang tercatat di BI (Rp233,97 triliun per September 2025) dengan hasil pengecekan Kemendagri ke rekening kas daerah (Rp215 triliun). Mendagri bahkan menilai data BI "kurang valid", dengan memberikan contoh simpanan Pemkot Banjarbaru yang tercatat di BI sebesar Rp5,16 triliun, padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota tersebut tidak mencapai Rp5 triliun.
Tinggalkan komentar