Cerita.co.id melaporkan, Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang membatalkan regulasi tarif resiprokal global era Presiden Donald Trump. Keputusan ini sontak menarik perhatian berbagai negara, termasuk Indonesia, mengingat implikasinya terhadap hubungan dagang internasional. Namun, bagi Indonesia, pakta perdagangan dengan Negeri Paman Sam dipastikan tetap berjalan sesuai rencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak terpengaruh oleh pembatalan kebijakan tarif tersebut. Menurut Airlangga, sebagai perjanjian bilateral antarnegara, proses implementasi kesepakatan ini masih terus bergulir. Kedua belah pihak kini menanti finalisasi proses hukum perjanjian, yang diharapkan akan berlaku efektif 60 hari setelah penandatanganan.
Pemerintah Indonesia, melalui Menko Airlangga, berencana membawa isu ini ke meja pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan masukan dan persetujuan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengkaji ulang perundingan dagang dengan AS, meskipun waktu yang tersedia dianggap cukup memadai. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Departemen Keuangan AS pasca-putusan MA tersebut, mengantisipasi keputusan kabinet AS terkait negara-negara yang telah meneken perjanjian serupa.

Related Post
Airlangga juga menekankan bahwa poin krusial dalam kesepakatan, yaitu pemberian tarif 0 persen oleh AS untuk sejumlah komoditas unggulan Indonesia, tidak dibatalkan. Sektor-sektor strategis seperti pertanian, barang elektronik, tekstil, hingga minyak kelapa sawit (CPO) tetap akan menikmati fasilitas bebas bea masuk ke pasar Amerika. "Ini yang kami tunggu sampai dengan 60 hari ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengonfirmasi telah melaporkan situasi ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo menginstruksikan agar seluruh potensi risiko dan implikasi dari kebijakan ini ditelaah secara cermat. Pemerintah Indonesia, lanjut Airlangga, siap menghadapi berbagai skenario karena kemungkinan putusan MA AS ini sudah menjadi bagian dari pembahasan dengan US Trade Representative (USDR) sebelum perjanjian ditandatangani.









Tinggalkan komentar