Informasi mengejutkan datang dari Cerita.co.id. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara tegas melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pergantian direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Larangan ini tertuang jelas dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025. Surat tersebut berisi arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN serta anak usahanya.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam surat edaran yang beredar di Jakarta, Senin (30/6/2025), menegaskan bahwa seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) dilarang keras mengubah susunan pengurus dalam RUPST tahunan. Larangan ini berlaku hingga Danantara atau PT Danantara Asset Management (DAM) melakukan evaluasi menyeluruh. Keputusan ini diambil untuk memastikan stabilitas dan kinerja BUMN yang sahamnya mayoritas dipegang Danantara.

Lebih lanjut, Danantara juga memberikan tenggat waktu bagi BUMN yang belum melaksanakan RUPST. Seluruh BUMN, AP, dan CP diharuskan menyelenggarakan RUPST paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Namun, pelaksanaan RUPST tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini ditujukan kepada 52 BUMN yang mayoritas sahamnya berada di bawah kendali BPI Danantara. Langkah tegas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), menunjukkan komitmen Danantara dalam tata kelola perusahaan yang baik dan terukur. Pengamat menilai langkah ini cukup kontroversial dan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi.

Related Post
Leave a Comment