Cerita.co.id melaporkan, nama Belvin Tannadi, seorang influencer saham kenamaan di Indonesia, kini menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar. Sanksi ini diberikan menyusul temuan pelanggaran manipulasi harga saham yang dilakukan Belvin melalui aktivitasnya di media sosial selama periode 2021 hingga 2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa Belvin Tannadi terbukti melakukan order beli dan jual atas beberapa saham, termasuk dengan kode AYLS, FILM, dan BSML. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan beberapa rekening efek nominee, yang pada akhirnya menciptakan pembentukan harga saham yang tidak wajar di pasar. Tindakan ini dinilai merugikan integritas pasar modal dan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain.
Belvin Tannadi dikenal luas di kalangan investor muda dengan lebih dari 1,7 juta pengikut di akun Instagram @belvinvvip. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini memiliki latar belakang pendidikan yang unik, yakni lulusan sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia, jauh dari bidang keuangan formal. Ketertarikannya pada dunia saham muncul dari ambisi pribadi untuk membangun aset jangka panjang. Ia memulai petualangan investasinya pada tahun 2014 dengan modal awal sekitar Rp12 juta, memilih saham karena potensi pertumbuhannya yang dianggap lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lain seperti obligasi atau reksa dana.

Related Post
Selain aktif sebagai influencer, Belvin juga merupakan pendiri PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah startup yang berfokus pada edukasi pasar modal. Perusahaan ini meluncurkan aplikasi "Ilmu Saham" pada 18 Juni 2022, dirancang untuk memudahkan investor pemula dalam belajar investasi dan trading melalui video edukasi, analisis pasar harian, serta materi yang mudah dipahami. Sebagai penulis buku "Ilmu Saham", ia sering memberikan tips kepada pemula, menekankan pentingnya tidak terburu-buru, memulai dengan nilai kecil, dan menggunakan "uang dingin" atau dana pribadi yang memang dialokasikan untuk investasi, bukan uang kebutuhan sehari-hari.









Tinggalkan komentar