Cerita.co.id melaporkan bahwa Benny Tjokrosaputro, nama yang tidak asing di dunia pasar modal Indonesia, kini resmi dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup. Sanksi tegas ini dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul serangkaian pelanggaran serius yang ditemukan dalam pengawasan pasar modal.
OJK telah mengeluarkan sanksi administratif dan larangan terhadap beberapa pihak terkait pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Selain Benny Tjokro, PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) juga turut menjadi sasaran. Keputusan ini, yang ditetapkan belum lama ini, menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Kasus utama yang menyeret Benny Tjokro adalah terkait Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia. OJK mendapati adanya pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten. Akibatnya, Bliss Properti Indonesia didenda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran tersebut.

Related Post
Pelanggaran tersebut mencakup penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam senilai Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019. Selain itu, terdapat juga uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang tercatat dari laporan keuangan tahunan 2019 hingga 2023. OJK menilai bahwa piutang dan uang muka ini tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak seharusnya diakui sebagai aset perusahaan. Dana yang bermasalah ini diketahui berasal dari hasil IPO dan kemudian mengalir ke Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta ke PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Keterkaitan semakin jelas dengan fakta bahwa Ibrahim Hasybi, Direktur PT Ardha Nusa Utama, juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga berada di bawah kendali Benny Tjokrosaputro. Larangan seumur hidup ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pasar modal lainnya untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.







Tinggalkan komentar