Cerita.co.id – Kabar gembira bagi para pejabat asing yang bertugas di Indonesia! Pemerintah resmi mempermudah proses pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mereka. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024).
Baca Juga
PMK 59/2024 disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Aturan ini mengubah mekanisme pemberian fasilitas pembebasan pajak yang sebelumnya manual menjadi elektronik. "PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi menambahkan, penerbitan PMK 59/2024 merupakan upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
Tinggalkan komentar