Berdasarkan informasi dari Cerita.co.id, publik penasaran dengan jumlah kekayaan Raffi Ahmad yang kini menjabat sebagai pejabat negara. Namun, hingga saat ini, Raffi Ahmad belum juga melaporkan harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, sesuai aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raffi Ahmad, selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
Baca Juga
Keengganan Raffi Ahmad untuk mengungkapkan detail kekayaannya menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Meskipun ia telah memastikan sedang mempersiapkan laporan tersebut dan berjanji akan segera menyerahkannya, tetapi ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai tenggat waktu pelaporan. Ketika disinggung awak media, Raffi hanya memberikan jawaban singkat, "Lagi proses (LHKPN)," ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). Ia menambahkan dengan keyakinan, "Pasti, pasti (akan lapor)."
Ketidakjelasan ini tentu menimbulkan spekulasi publik mengenai besaran harta kekayaan yang dimiliki artis multitalenta tersebut. Publik menantikan transparansi dari Raffi Ahmad terkait kewajibannya sebagai pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan akurat kepada KPK. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas dalam pemerintahan. Selain Raffi Ahmad, artis lain yang juga menjabat sebagai pejabat negara juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mereka. Semoga saja, Raffi Ahmad segera memenuhi kewajibannya dan memberikan kejelasan kepada publik.
Tinggalkan komentar