Sumber Cerita.co.id melaporkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegas melarang truk tambang impor berukuran besar beroperasi di jalan raya umum. Kendaraan-kendaraan raksasa asal China yang selama ini beroperasi di area pertambangan, kini dibatasi pergerakannya demi keselamatan dan industri dalam negeri.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa truk-truk tambang impor tersebut merupakan kendaraan khusus yang dirancang untuk medan berat pertambangan, bukan jalan raya. "Truk-truk CBU ini memang diperuntukkan untuk operasional perusahaan pertambangan, bukan jalan umum," tegas Yusuf. Dengan demikian, regulasi yang dibuat Kemenhub memastikan truk-truk besar ini hanya beroperasi di area pertambangan dan tidak membahayakan pengguna jalan raya. Keputusan ini sekaligus menepis kekhawatiran akan dampak negatif terhadap keselamatan dan industri otomotif lokal.


Related Post









Tinggalkan komentar