Sumber Cerita.co.id memberitakan usulan Fahri Hamzah terkait subsidi tanah untuk pembangunan perumahan mendapat tanggapan dari Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan. Ossy menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung rencana tersebut, namun menekankan pentingnya pengecekan legalitas lahan terlebih dahulu. Ia menyebutkan potensi lahan terlantar di Indonesia mencapai 1,4 juta hektar, yang sebagian besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak dimanfaatkan secara produktif oleh pemegang hak.
Lahan-lahan tersebut, menurut Ossy, akan menjadi prioritas untuk ditata ulang dan dikaji kelayakannya sebelum dialihfungsikan, termasuk untuk program perumahan bersubsidi. Proses ini, katanya, memerlukan studi kelayakan yang matang untuk memastikan kesesuaian lahan dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah, lanjut Ossy, akan memastikan legalitas lahan tersebut aman sebelum dialokasikan untuk program subsidi tanah. Langkah ini penting untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dan memastikan keberhasilan program.

Meskipun menyambut baik usulan tersebut, Ossy menegaskan belum adanya pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait mekanisme dan detail teknis pemberian insentif tanah ini. Ia menjelaskan bahwa penataan ulang lahan seluas 1,4 juta hektar tersebut masih dalam proses, dan setelahnya baru akan diputuskan apakah lahan tersebut akan dikelola oleh Badan Bank Tanah atau Pemerintah Daerah. Dengan demikian, wacana subsidi tanah masih dalam tahap kajian dan memerlukan koordinasi antar kementerian terkait sebelum dapat diimplementasikan.

Related Post









Tinggalkan komentar