Sumber Cerita.co.id melaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisiatif membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama di Indonesia yang khusus menangani produk kelautan dan perikanan. Langkah revolusioner ini bertujuan mendongkrak daya saing produk Indonesia di pasar global yang semakin kompetitif, sekaligus menjawab lonjakan permintaan produk halal.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa pembentukan LPH ini akan menjadi angin segar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perikanan. Selama ini, banyak UMKM yang kesulitan mengurus sertifikasi halal karena kendala teknis, minimnya informasi, dan keterbatasan biaya. Dengan adanya LPH khusus ini, diharapkan proses sertifikasi menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Data KKP mencatat jumlah UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yaitu 76.318 unit usaha hingga tahun 2024. Jumlah ini menunjukkan potensi besar yang perlu dimaksimalkan dengan memberikan kemudahan akses terhadap sertifikasi halal. Inisiatif KKP ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk halal unggulan dunia. Pembentukan LPH ini bukan hanya sekadar sertifikasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan keamanan produk perikanan Indonesia. Ke depan, diharapkan LPH ini dapat menjadi model bagi sektor lain dalam mempermudah akses sertifikasi halal bagi UMKM.

Related Post








Tinggalkan komentar