Target Pajak 2026 Fantastis, Ada Pajak Baru?

Target Pajak 2026 Fantastis, Ada Pajak Baru?

Berita dari Cerita.co.id menyebutkan target penerimaan pajak pemerintah pada tahun 2026 mencapai angka fantastis, yakni Rp2.357,7 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan yang signifikan ini memicu pertanyaan publik: akankah pemerintah menerapkan pajak baru untuk mencapai target tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian. Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025), Sri Mulyani menegaskan tidak ada rencana pengenaan pajak baru. "Kebijakan masih mengikuti undang-undang yang ada, seperti UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) maupun yang ada di dalam UU lainnya. Jadi, apakah ada pajak baru? Tidak," tegasnya.

Target Pajak 2026 Fantastis, Ada Pajak Baru?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Strategi pemerintah untuk mencapai target ambisius tersebut justru berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak yang sudah ada. Sri Mulyani menekankan pentingnya reformasi internal, terutama pemanfaatan teknologi Coretax dan peningkatan sinergi pertukaran data antar kementerian/lembaga. "Itu akan makin diintensifkan. Karena kami melihat ruang untuk peningkatan di antara ketiga penerimaan negara maupun dengan kementerian/lembaga," jelasnya. Peningkatan akurasi dan kecepatan data menjadi kunci utama dalam strategi ini.

COLLABMEDIANET

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan reformasi sistem pemungutan pajak transaksi digital, baik domestik maupun internasional. Program kolaboratif dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan kepatuhan perpajakan juga akan digencarkan. Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi.

Kenaikan target penerimaan pajak ini, menurut Sri Mulyani, juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada RAPBN 2026. "Itu buoyancy-nya (elastisitas penerimaan terhadap PDB) saja sudah hampir mendekati 7-9 persen. Jadi, usaha ekstranya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah-langkah tadi," pungkas Menkeu. Dengan demikian, pemerintah optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tanpa perlu memberlakukan pajak baru.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar