Rekening Cholil Nafis Tak Diblokir PPATK?

Rekening Cholil Nafis Tak Diblokir PPATK?

Sumber Cerita.co.id melaporkan bantahan tegas dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kabar pemblokiran rekening milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. Angka Rp300 juta yang sempat beredar sebagai saldo rekening yang diblokir pun dibantah oleh pihak PPATK.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, secara langsung mengunjungi kantor MUI pada Senin (11/8/2025) untuk memberikan klarifikasi. Fithriadi menyatakan, setelah dilakukan pengecekan menyeluruh pada basis data PPATK, tidak ditemukan adanya pemblokiran rekening atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasan yang dipimpinnya.

Rekening Cholil Nafis Tak Diblokir PPATK?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penjelasan lebih lanjut diberikan Fithriadi, ia mengungkapkan bahwa rekening tersebut telah tidak aktif selama enam bulan dan tidak dilaporkan ke PPATK oleh pihak perbankan. Ketidakaktifan inilah yang menjadi penyebab utama, bukan tindakan pemblokiran dari PPATK. "Jadi memang karena tidak aktif kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya jadi tidak kami blokir," tegas Fithriadi.

COLLABMEDIANET

Ia menambahkan bahwa prosedur pemblokiran rekening atau permintaan klarifikasi dari bank kepada nasabah merupakan mekanisme standar perbankan untuk memastikan keaktifan rekening dan identitas pemiliknya. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan Cholil Nafis sebelumnya yang mengkritik kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant.

Sebelumnya, Cholil Nafis sempat menyuarakan kekesalannya karena rekening yayasannya yang berisi sekitar Rp200-300 juta terblokir, dan menyebut kebijakan tersebut tidak bijak. Namun, klarifikasi PPATK ini memberikan gambaran berbeda mengenai situasi sebenarnya. Pernyataan PPATK ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang telah terjadi dan meredakan polemik yang muncul di publik.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar