Tesla Terjerat Denda Triliunan Rupiah, Autopilot Terbukti Mematikan

Tesla Terjerat Denda Triliunan Rupiah, Autopilot Terbukti Mematikan

Cerita.co.id, SAN FRANCISCO – Raksasa otomotif listrik, Tesla, baru saja menerima pukulan telak. Pengadilan federal di Miami, Amerika Serikat, pada Jumat (2/8/2025), memutuskan bahwa fitur Autopilot andalan Tesla cacat dan menjadi penyebab utama kecelakaan maut yang terjadi enam tahun silam. Akibatnya, perusahaan besutan Elon Musk ini harus membayar denda fantastis senilai total USD243 juta atau setara dengan Rp 3,7 triliun.

Vonis ini bukan hanya soal nominal uang yang besar, tetapi juga meruntuhkan citra keselamatan yang selama ini dibangun Tesla dan Elon Musk. Mereka selama ini gencar mempromosikan teknologi "kemudi otomatis" mereka sebagai inovasi yang aman dan terpercaya.

Tesla Terjerat Denda Triliunan Rupiah, Autopilot Terbukti Mematikan
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

Tragedi bermula pada tahun 2019 di Florida Keys. Sebuah Tesla Model S yang menggunakan fitur Autopilot gagal berhenti di persimpangan dengan rambu berhenti dan lampu merah berkedip. Mobil tersebut melaju dengan kecepatan 100 km/jam dan menabrak sebuah SUV yang sedang terparkir. Naibel Benavides Leon, seorang wanita berusia 20 tahun yang berdiri di dekat SUV, tewas seketika. Kekasihnya, Dillon Angulo, mengalami luka serius.

COLLABMEDIANET

Dari total ganti rugi atas penderitaan sebesar USD129 juta, Tesla diwajibkan membayar sepertiganya, yaitu USD43 juta (sekitar Rp 662 miliar).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar