Cerita.co.id – Kabar gembira bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengikuti lelang di Indonesia! Pemerintah kini membuka akses bagi WNA untuk berpartisipasi dalam kegiatan lelang, dengan tujuan memperluas pasar lelang dan menarik minat investor internasional.
Baca Juga
Melalui video pendek yang dibagikan akun Instagram Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, @Ditjenkn, dijelaskan bahwa WNA dapat mengikuti lelang baik sebagai perorangan maupun sebagai korporasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122 tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan lelang dan partisipasi WNA.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di website resmi lelang.co.id. Calon peserta lelang wajib melampirkan paspor, dokumen identitas diri resmi, atau dokumen identitas perusahaan yang diterbitkan oleh pemerintah negara bersangkutan.
Meskipun diizinkan berpartisipasi, ada beberapa batasan penting yang harus dipahami. WNA tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status hak milik di Indonesia. Tanah hanya bisa diperoleh dalam bentuk hak pakai, hak sewa, atau hak milik dengan batasan tertentu.
Jadi, bagi WNA yang ingin mengikuti lelang di Indonesia, pastikan untuk memahami aturan dan persyaratan yang berlaku.
Tinggalkan komentar