Cerita.co.id – Mulai 22 September 2024, bersiaplah untuk merogoh kocek lebih dalam saat melintasi Tol Dalam Kota. Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif tol di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga
Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Tarif terendah untuk golongan I kini menjadi Rp11.000, sementara golongan II dan III Rp16.500, dan golongan IV serta V Rp19.000.
Jasa Marga Metropolitan melalui akun Instagramnya menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Tinggalkan komentar