Cerita.co.id – Dunia otomotif Indonesia tengah dihebohkan dengan perubahan identitas salah satu merek mobil premium yang bernaung di bawah raksasa BYD. Nama yang sebelumnya dikenal luas sebagai Denza, kini secara resmi telah berganti menjadi Danza. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama biasa, melainkan merupakan buntut dari perselisihan hukum yang cukup panjang terkait hak kekayaan intelektual di tanah air.
Langkah perubahan nama ini diambil setelah melalui proses hukum yang melelahkan. Berdasarkan catatan hukum, sengketa ini bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi telah mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12 yang mencakup kendaraan. Sementara itu, pihak BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024. Perbedaan waktu pendaftaran inilah yang menjadi akar permasalahan hukum antara kedua belah pihak.
Meskipun BYD telah berupaya melakukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya menolak gugatan BYD pada April 2025. Perkara ini kemudian bergulir hingga ke tingkat kasasi, namun Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT-SUS-HKI/2025 tetap menolak permohonan kasasi dari pihak BYD. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.

Related Post
Menyikapi situasi hukum tersebut, BYD mengambil langkah strategis dengan mendaftarkan nama ‘Danza’ ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Head of PR and Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan nama menjadi Danza merupakan bentuk komitmen jangka panjang perusahaan untuk terus mengembangkan mobilitas premium di pasar Indonesia.
Menariknya, perubahan nama ini juga diikuti dengan penyesuaian nilai jual yang jauh lebih kompetitif. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, deretan model Danza kini terdaftar dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan saat masih menggunakan nama Denza.
Sebagai contoh, pada model berkode MRE-FWD dan MRE-AWD, saat masih menggunakan merek Denza, nilai jualnya masing-masing berada di angka Rp 765 juta dan Rp 931 juta. Namun, setelah berganti menjadi Danza, harga model yang sama turun drastis menjadi Rp 537 juta dan Rp 585 juta. Bahkan, sebagian besar model Danza lainnya terpantau memiliki nilai jual yang tidak sampai Rp 600 juta.
Perubahan ini memberikan angin segar bagi konsumen di Indonesia. Selain mendapatkan merek baru yang lebih "aman" secara hukum, calon pembeli kini bisa menikmati mobil premium dengan harga yang jauh lebih bersahabat. Deretan model yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari segmen sedan seperti model EXE (dengan opsi AWD dan RWD) serta model HTE, hingga segmen minibus seperti model MRE-AWD dan MRE-FWD.







Tinggalkan komentar